Layanan Informasi Publik
PERUMDAM TIRTA SERAMBI
Kota Padang Panjang

Informasi Berkala

Ketentuan mengenai informasi Berkala sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Informasi Serta Merta

Ketentuan mengenai informasi Serta Merta sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi tersedia setiap saat

Ketentuan mengenai informasi tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui PPID PERUMDAM TIRTA SERAMBI Kota Padang Panjang, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

Penyedia Air Minum di Kota Padang Panjang

Siap Melayani Gangguan Pelayanan Air Minum Bagi Pelanggan PERUMDAM TIRTA SERAMBI

Alamat:

Jl. Prof. M. Yamin No.2, Ps. Usang, Kec. Padang Panjang Barat., Kota Padang Panjang, Sumatera Barat 27116

Email:

pdampadangpanjang@gmail.com

Jam Pelayanan

Senin - Jum'at : 7.30 - 14.30