Layanan Informasi Publik
PERUMDAM TIRTA SERAMBI
Kota Padang Panjang
Informasi Berkala
Ketentuan mengenai informasi Berkala sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Informasi Serta Merta
Ketentuan mengenai informasi Serta Merta sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi tersedia setiap saat
Ketentuan mengenai informasi tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui PPID PERUMDAM TIRTA SERAMBI Kota Padang Panjang, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Penyedia Air Minum di Kota Padang Panjang
Siap Melayani Gangguan Pelayanan Air Minum Bagi Pelanggan PERUMDAM TIRTA SERAMBI
Alamat:
Jl. Prof. M. Yamin No.2, Ps. Usang, Kec. Padang Panjang Barat., Kota Padang Panjang, Sumatera Barat 27116
Email:
pdampadangpanjang@gmail.com
Jam Pelayanan
Senin - Jum'at : 7.30 - 14.30